Gerakan Wakaf Indonesia (GWI) adalah lembaga Independen, Profesional dan Amanah, yang dibentuk dalam rangka ikut membantu mengembangkan perwakafan di Indonesia. Gerakan Wakaf Indonesia (GWI) ditunjuk oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjadi Nazhir yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penghimpun dana wakaf, pengelola harta benda wakaf dan mendistribusikan manfaat dari wakaf tersebut kepada Mauquf Alaih (Penerima Manfaat Wakaf) secara tepat dan optimal.
Gerakan Wakaf Indonesia (GWI) berdiri tahun 2017, selanjutnya pada tahun 2018 telah tercatat sebagai Lembaga berbadan hukum. Yayasan Gerakan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen dan profesional yang didirikan untuk ikut dalam pengembangan Keuangan Syariah khususnya memajukan perwakafan di Indonesia.
Gerakan Wakaf Indonesia (GWI) telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Wakaf Indonesia sebagai pengelolah dana wakaf (nazhir) sejak tahun 2019 dengan sertifikat nomor : 3.3.00226. GWI memiliki dua peran penting yaitu sebagai penggerak wakaf dan pengelolah dana wakaf.