Masyarakat banyak yang masih kurang memahami perbedaan antara Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang. Meskipun keduanya memiliki kesamaan dalam pembayaran wakafnya melalui uang, tetapi ada perbedaan diantara keduanya. Yuk kita bahas dengan cara yang lebih mudah dimengerti!
Wakaf Uang
adalah mewakafkan uang tunai untuk dikelola secara produktif, hasil dari pengelolaannya digunakan untuk kemaslahatan umat. Dana wakaf ini dikelola, dan keuntungannya dimanfaatkan untuk penerima wakaf (mauquf alaih). Wakaf uang diatur oleh hukum di Indonesia, dan sejak ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), masyarakat kini bisa berwakaf dengan cara yang lebih mudah, yaitu cukup dengan memberikan uang. Uang yang diwakafkan bisa dikelola melalui investasi yang aman dan hasilnya akan disalurkan untuk berbagai program sosial. Adapun karakteristik wakaf uang antara lain :
- Bentuknya berupa uang tunai atau deposito
- Dikelola untuk memperoleh hasil yang bermanfaat bagi umat
- Hasilnya digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan yang berguna bagi masyarakat luas
Wakaf Melalui Uang
adalah wakaf yang dilakukan dengan memberikan uang untuk membeli atau membangun aset fisik, seperti tanah, bangunan, atau fasilitas lainnya. Wakaf Melalui Uang tidak ada pengelolaan uang untuk menghasilkan pendapatan dan fokus pada penggunaan dana untuk membeli atau membangun objek wakaf.
Jadi, baik wakaf uang maupun wakaf melalui uang sama-sama memiliki peran penting dalam memajukan umat. Pilih sesuai niat dan kemampuanmu untuk terus berbagi kebaikan! Yuk, mulai berwakaf sekarang!
Sumber Referensi
https://muhammadiyah.or.id/2021/09/apa-perbedaan-antara-wakaf-uang-dan-wakaf-melalui-uang/.
https://www.bwi.go.id/literasiwakaf/perbedaan-wakaf-uang-dan-wakaf-melalui-uang/.
https://www.bwi.go.id/6266/2021/03/25/perbedaan-wakaf-uang-dan-wakaf-melalui-uang/