Gerakan Wakaf Indonesia adalah lembaga pengelolah wakaf yang telah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia 3.3.00226
Zakat, infak, sedekah, dan wakaf merupakan keuangan sosial syariah yang perlu di optimalkan, baik dari sisi jumlah penghimpunannya juga pemanfaatannya khususnya wakaf. Namun meskipun potensinya cukup besar tetapi pengembangan wakaf di Indonesia masih jauh dari potensi yang ada. Baik dari sisi penghimpunannya juga dari sisi pengelolaannya. Beberapa faktor yang mempengaruhi belum optimalnya wakaf antara lain rendahnya literasi tentang wakaf, adanya pemahaman wakaf masih di 3M (Makam, Madrasah, Makam) harta benda wakaf masih di kelola dengan konvensional dan belum di kelola dengan profesional, dan nazhir atau lembaga pengelola aset wakaf masih sendiri sendiri dan kurang massive. Maka hasilnya tidak akan maksimal, demikian disampaikan Ketua Gerakan Wakaf Indonesia, Ibu Susi Susiatin. Rabu (22/5).
“Potensi wakaf di Indonesia sendiri sangat besar mengingat besaran lahan wakaf dan penduduk muslim yang mencapai 236 juta jiwa, Juga penduduk dengan usia produktif antara 15tahun sampai dengan 64 tahun memiliki jumlah yang sangat signifikan mencapai 190,96 juta jiwa atau sekitar 69,25% dari populasi. Selain itu Indonesia termasuk dalam jajaran Negara paling dermawan di dunia, semua itu merupakan indikasi positif untuk pengembangan wakaf di Indonesia.” Jelas bu Susi
Kegiatan webinar di kelompok Pengajian Zawa Quran berlangsung dengan cukup komunikatif dan antusias dari peserta pengajian ini
Diantara yang terlibat dalam webinar tersebut, antara lain : para pegiat wakaf, perwakilan KUA seluruh Indonesia, bank Sariah (LKSPWU), akademisi dan masyarakat umum
Kegiatan webinar ini di inisiasi oleh Kementrian Agama RI dengan tujuan untuk mengedukasi dan menginspirasi peserta, mengeksplorasi praktik wakaf kontemporer, serta menumbuhkan lingkungan inovasi dan kerja sama.
Lebih lanjut, narasumber menjelaskan perlunya strategi pengelolaan wakaf yang modern, menekankan peran kolaborasi dan kemajuan teknologi dalam meningkatkan efektivitas dan dampak wakaf, serta Tugas pokok Nazhir sebagai pengelola dana wakaf; menghimpun dana wakaf dan menjaga keabadiannya, pengelolaan dana wakaf serta pendistribusiannya. Sementara tugas Nazhir yang begitu penting dan berat dibutuhkan professionalisme dalam menjalankan fungsinya. Nazhir harus mumpuni dan memiliki kepiawaian dalam pengelolaan dana wakaf dari para wakif mengingat potensi wakaf di Indonesia begitu besar, sehingga perlu persamaan tujuan untuk bersama sama secara massive memajukan perwakafan di Indonesia.
Acara ini diakhiri dengan komitmen baru di antara para peserta untuk menerapkan wawasan yang diperoleh dan terus berupaya menuju ekosistem wakaf yang kuat dan kontemporer
Gerakan Wakaf Indonesia adalah lembaga pengelolah wakaf yang telah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia 3.3.00226
Gerakan Wakaf Indonesia adalah lembaga pengelolah wakaf yang telah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia 3.3.00226